Alasan Hukum Aqiqah Mentah dan Masak
Hukum Aqiqah, Aqiqah, Akikah, Aqiqah Peduli, Harga Kambing Aqiqah 2016, Paket Aqiqah Murah, Catering Aqiqah, Jual Hewan Aqiqah, Layanan Qurban Dan Aqiqah, Jasa Qurban Dan Aqiqah, Pusat Layanan Qurban Dan Aqiqah, Pusat Aqiqah, Jual Hewan Qurban Dan Aqiqah, Sentra Aqiqah, Kurban Aqiqah, Aqiqah Bandung, Layanan Aqiqah Di Bandung, Kambing Aqiqah Bandung, Harga Kambing Akikah, Akikah Dan Kurban
Membagikan daging aqiqah dengan dimasak dulu, kemudian ditambah dengan nasi seperti sebuah perhelatan atau walimahan biasa, itu tidak berdasarkan dari contoh Nabi Muhammad Saw.
Adapun urusan aqiqah ini adalah urusan ubudiyyah dimana pikiran serta perasaan tidak boleh ikut campur untuk mengaturnya. Aqiqah tidak diperkenankan ditukar dengan beras sekalipun pada saa itu beras lebih diperlukan, atau ditukar dengan pakaian meskipun harganya mahal, atau dibagikan uangnya seharga kambing atau domba yang akan dijadikan aqiqah, walaupun dengan alasan lebih bermanfaat menurut pikiran dan perasaan kita.
Soal-soal taabbudi kita wajib melakukan segala sesuatunya sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT. dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Dalam riwayat yang sohih, Siti Aisyah r.a menerangkan "Sesungguhnya Rasulullah Saw memerintahkan mereka beraqiqah buat anak laki-laki dua ekor kambing (atau domba) yang sama dan buat anak perempuan satu ekor kambing (atau domba)," (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Dalam lain Rasulullah Saw, bersabda "Disembelih aqiqah buat anak-anak itu pada hari yang ketujuh," (Riwayat Ibnu Majah)
Dalam kitab Al Muhadzdzab disebutkan bahwa aqiqah itu disedekahkan setelah dimasak. masakannya mesti banyak gula agar anaknya menjadi manis.
keterangan diatas bukan dari quran bukan pula dari hadits nabi. Yang dijadikan dasar bagi ketetapan tersebut ialah riwayat Aisyah yang menerangkan "(Aqiqah) itu dimasak sepenggal-sepenggal (Juduulan), dan tidak dipecahkan baginya tulang."
Juduulan adalah jamak dari kata jidlun, artinya "anggota". Bila kita teliti keterangan Aisyah ini, maka aqiqah itu mesti dipotong dengan cara seanggota-anggota tubuhnya, tidak boleh direcah sehingga anggota-anggota tubuhnya terpotong-potong, tidak boleh pula tulangnya pecah-pecah atau terpotong-potong.
Dalam Al Muhadzdzab, rawi hadis tersebut tidak diterangkan, tidak pula diterangkan tingkatan sah serta tidaknya. Untuk itu kita dapat membacanya dalam Majmu Syarah Muhadzdzab, yaitu "Adapun hadis Aisyah yang satu lagi dalam hal memasak aqiqah dengan juduulan (berpenggal-penggal) adalah hadis gharib, dan diriwayatkan oleh Al Bahaiqi (bahwa riwayat tersebut) adalah ucapan dari Atha bin Rabah." (8:4283)
Dalam kitab Al Muhalla terdapat hadis seperti diatas, tetapi lafaznya sungguh berlainan, sebab bukan tuthbahu (dimasak), melainkan taqtha'u (dipotong sepenggal-sepenggal).
"Dipotong-potong juduulan (sepenggal-penggal) dan tidak dipecahkan satu tulang pun." Riwayat ini adalah dari Al Hakim. ternyata riwayat ini bertentangan, sebab sungguh jauh pengertian "memasak" dengan "memotong". Kemudian ternyata pula ucapan itu bukan sabda Nabi saw yang dapat dijadikan hujjah.
Adapun dalam keterangan yang diberikan Atha dikatakan dipotong aaraban, seanggota-anggota, dan dihadiahkan kepada tetangga-tetangga serta kawan-kawan, dan tidak sedikitpun dari padanya disedekahkan. (Wa laa yatashaddaqu minhaa bi syain), jelaslah bukan keterangan dari Nabi. tambahannya pun satu sama yang lainnya bertentangan.
Dalam riwayat Aisyah diterangkan "Ia makan, memberi makan dan bersedekah". Sedangkan dalam riwayat Atha dinyatakan "Sama sekali tidak disedekahkan".
Oleh karena itu keterangan-keterangan di atas tidak dapat dijadikan alasan. Sedangkan perihal menyedekahkan aqiqah dengan dagingnya yang masih mentah lebih ringan daripada dimasak.
Sekiranya Islam dalam hal ini memperbolehkan dua cara tersebut memasak dan mentah, maka Rasulullah Saw senantiasa memilih asyaruhum yang teringan dari dua perkara yang dapat dipilih.
Ternyata disini tidak ada keterangan yang kuat agar aqiqah dimasak dahulu. bahkan ada keterangan yang menegaskan bahwa aqiqah itu adalah nusuk sebagaimana halnya kurban.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa Rasulullah Saw membagikan nusuk (ibadah dengan cara menyembelih seperti kurban) itu, sebagaimana sabdanya "Man syaa'a iqtatha'a". siapa yang mau, boleh memotongnya sendiri.
Sabdanya lagi, "Barang siapa yang dilahirkan baginya seoarang anak, dan mau melakukan nusuk, maka lakukanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing (atau domba) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing (atau domba)." (Riwayat Abud dawud dan An Nasa'i Misykat : 363)
Diambil dari buku Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan. Karangan K.H. E Abdurrahman
Daftar Harga Aqiqah
Domba Tipe A
Berat |
: 50ps @0,25 KG |
Sate |
: 500 Tusuk |
Gulai |
: 100 Porsi |
Rp. 2,500,000 |
Biaya Masak Rp 300.000 |
Domba Tipe B
Berat |
: 40ps @0,25 KG |
Sate |
: 400 Tusuk |
Gulai |
: 80 Porsi |
Rp. 2,000,000 |
Biaya Masak Rp 300.000 |
Domba Tipe C
Berat |
: 30ps @0,25 KG |
Sate |
: 325 Tusuk |
Gulai |
: 65 Porsi |
Rp. 1,600,000 |
Biaya Masak Rp 300.000 |
Domba Ekonomis
Berat |
: 20-22 KG |
Sate |
: 200 Tusuk |
Gulai |
: 50 Porsi |
Rp. 1,250,000 |
Biaya Masak Rp 250.000 |
Menu Ekstra:
Ekstra Ekonomis, Rp.7,000
(Nasi, Kerupuk, Sendok, Tisu, Mangkuk, box) |
Ekstra I, Rp.10,000
(Nasi, Kerupuk, Acar, Air Mineral, Pisang, Mangkuk, Sendok, Tisu, box) |
Ekstra II, Rp.12,000
(Nasi, Kerupuk, Acar, Air Mineral, Pisang, Tempe, Tahu, Mangkuk, Sendok, Tisu, box) |
Ekstra Special, Rp.17,000
(Nasi, Kerupuk, Capcay, Telor Balado, Pisang, Air Mineral, Sendok, Tisu, Mangkuk, box) |
|
Call 0851 0940 4040 , SMS/WA 0852 2134 1919 |