Mencukur Rambut Diantara hal-hal yang disyariatkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang Muslim yang miskin.
Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya,al-Muwaththa’, sebuah hadis dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Fatimah ra. menimbang rambut al-Hasan dan al-Husain, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. Zainab dan Ummu Kultsum (juga melakukan hal yang sama).” Disebutkan dalam hadis riwayat Samurah: “… dan dicukur rambut kepalanya.” Sedangkan dalam hadis dari Sulaiman ibn Amir disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “…dan hilangkanlah penyakit yang menyertai anak tersebut.” Maksudnya, cukurlah rambut kepalanya. Ibnu Sirin berkata, “Kalau yang dimaksud dengan menghilangkan penyakit (dalam hadis tersebut) bukanlah mencukur rambut kepala, saya tidak tahu lagi apa yang dimaksud dengan hal itu.” Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Aisyah ra. berkata, “Orang-orang pada masa Jahiliyah, jika mereka menyembelih hewanakikah (Aqiqah)untuk anak, mereka melumuri perut sang anak dengan darah hewanakikah (Aqiqah)dan ketika mencukur rambut sang bayi mereka melumuri kepalanya dengan darah itu. Lalu Nabi bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.” Ada dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu. Pertama, mencukur rambut bermanfaat bagi kesehatan bayi. Karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi akan menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indera penglihat, pencium, dan pendengarannya juga akan bertambah tajam. Kedua, manfaat yang bersifat sosial, yaitu dengan menyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi kepada orang yang membutuhkan atau orang miskin. Hal itu dapat menumbuhkan jiwa silaturahim, kasih sayang, dan perhatian dalam masyarakat Muslim. Mengundang Tetangga dan Saudara untuk Menghadiri Acara Aqiqah dan Mengucapkan Selamat Islam adalah agama sosial yang datang untuk memperbaiki kehidupan sosial manusia. Mengundang tetangga dan saudara untuk menghadiri walimahakikah (Aqiqah)merupakan satu acara sosial keislaman. Karena hal itu dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dikalangan masyarakat Muslim. Acara itu juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ikatan cinta dan ukhuwwah (persaudaraan) di kalangan kaum Muslimin. Dalam rangka memertahankan kelangsungan acara-acara sosial keislaman serta kelangsungan akhlak islami seperti ini, Nabi Saw memerintahkan kaum Muslimin untuk menghadiri undangan saudara mereka, mengucapkan selamat untuknya, bersikap ramah kepadanya serta menggembirakan hatinya. Karena mengundang merupakan hak seorang Muslim yang harus dipenuhi oleh saudaranya. Terkait dengan anjuran menghadiri undangan, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, “Seandainya aku diundang untuk menyantap hidangan berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya, niscaya aku menghadirinya. Apabila aku beri hadiah berupa dua kaki hewan sembelihan atau dua tangannya aku akan menerimanya.” (HR. Bukhari) Jabir ibn Abdullah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw juga bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian diundang untuk menyantap hidangan maka datanglah. Jika ia berkenan, ia boleh memakannya. Jika tidak, ia boleh tidak memakannya.” (HR. Ahmad dan Muslim) Semua hadis Nabi di atas menjelaskan bahwa menghadiri undangan merupakan suatu kewajiban. Jika setiap Muslim menjaga serta melestarikan budaya menghadiri undangan tersebut niscaya rasa cinta dan kasih sayang semakin tertanam dalam masyarakat Islam. Maka dari itu, tidak selayaknya seorang Muslim meremehkan hal memenuhi undangan. Sebab, dengan selalu melestarikan budaya menghadiri undangan, para individu dalam masyarakat Islam akan lebih saling mencintai dan saling mengenal. Terkait dengan acaraakikah (Aqiqah), ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang Muslim dalam mengucapkan selamat, diantaranya adalah sebagai berikut. Pertama, menampakkan rasa senang, gembira dalam mengucapkan selamat. Kedua, mengucapkan selamat dengan ungkapan penuh kelembutan serta mendoakannya dengan doa-doa yang ma’tsur (yang dianjurkan Rasulullah Saw) Ibnul Qayyim al-Jauziyah menuturkan dalam kitabnya,Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud bahwa Hasan al-Bashri-rahimahullah-mendoakan seseorang yang baru dianugerahkan seorang anak. “Semoga Alaah member keberkahan kepadamu dalam anugerah (berupa seorang anak). Semoga engkau bersyukur kepada-Nya yang telah menganugerahkan (anak itu kepadamu). Semoga engkau memeroleh rezki berupa bakti dari anak itu. Semoga anakmu dipanjangkan usianya sampai dewasa.” Ketiga, memberikan hadiah seraya mengucapkan selamat. Memberikan hadiah disertai dengan pengucapan selamat merupakan salah satu perkara yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Islam. Hal tersebut juga merupakan salah satu akhlak mulia Nabi Saw. Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi bahwa Aisyah ra. berkata, “Rasulullah pernah menerima hadiah dan memberikan balasan (kepada orang yang telah memberikan hadiah kepadanya).” Malik meriwayatkan dalam kitabnya,al-Muwaththa’, adri Atha al-Khurasani, “Saling berjabat tanganlah kalian, karena hal itu dapat menghilangkan dendam. Saling member hadiahlah, niscaya kalian akan menjadi orang-orang yang saling mencintai dan tidak saling bermusuhan.” Pada dasarnya saling memberi hadiah adalah kebiasaan umat Islam. Namun, pada zaman materialistis sekarang ini, orang telah melupakan, karena mereka terlalu sibuk dengan urusan masing-masing. Kecuali orang yang dirahmati Allah SWT. Sesungguhnya memberikan hadiah dalam suatu acara mempunyai pengaruh yang amat kuat dalam menjalin persatuan masyarakat Islam, tertanam benih-benih cinta, persaudaraan, dan kesetiaan (di hati mereka). Sudah selayaknya kita berusaha sekuat tenaga memertahankan kebiasaan islami ini yang hampir dilupakan. Diantara hal yang harus diperhatikan ketika mengundang orang lain untuk menghadiri walimahakikah (Aqiqah)atau acara yang lainnya adalah hendaknya undangan tersebut tidak dikhususkan untuk suatu golongan dengan menafikan golongan yang lain. Misalnya hanya mengundang orang-orang kaya saja, sementara orang yang miskin tidak diundang. Rasulullah Saw sangat melarang hal tersebut. Ada sebuah hadis dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam suatu walimah yang mana orang-orang kaya diundang untuk menghadirinya sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” Dalam riwayat Muslim disebutkan. “Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan dalam walimah dimana orang-orang yang berkeinginan menghadirinya tidak diundang, sedang orang-orang yang tidak mau menghadirinya diundang,”
Kami hampir tidak aqiqah karena ribetnya ngurus anak pertama. Aqiqahonline memudahkan aqiqah kami dan sekaligus menyebarkan ke daerah yg membutuhkan.Alhamdulillah aqiqahonline jg memberi ...
Sudah sepantasnya jika kita selaku umat Islam selalu mengikuti anjuran dan nasehat dari Nabi Muhammad Saw. sebagian dari nasehat beliau adalah agar para orang tua memberikan nama yg bagus dan penuh ...